Minggu, 18 Januari 2015

Contoh Cover Makalah UIN Raden Fatah Palembang

MAKALAH
Ditunjukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan dan kewarganegaraan



Oleh:
1.         Alham Irvani                                     NIM.  13510003
2.         Alvin Aryansyah                               NIM.  13510004



Dosen Pengampu :
Suryadi . SH

Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
UIN RADEN FATAH PALEMBANG
2015

Selasa, 10 Juni 2014

Pendaftaran Santri Gontor 2014

PENDAFTARAN SANTRI DAN SANTRIWATI BARU 1435 H
PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR PONOROGO
A. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Menyerahkan 2 lembar fotokopi STTB terakhir atau Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2. Berbadan sehat dengan Surat Keterangan dokter dari Balai Kesehatan Santri dan Masyarakat (BKSM) Pondok Modern Darussalam Gontor.
3. Menyerahkan pasfoto berukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar (putra); dan pasfoto berjilbab berukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan 3 x 4 sebanyak 8 lembar (putri).
4. Memenuhi ketentuan-ketentuan atau iuran-iuran yang telah ditetapkan pada waktu pendaftaran.
5. Menyerahkan 1 lembar fotokopi akta kelahiran (putra); dan 3 lembar fotokopi akta kelahiran (putri).
6. Menyerahkan 1 lembar fotokopi KTP wali santri/yang mewakilinya (khusus putra).
7. Menyerahkan 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga (khusus putri).
8. Mendaftarkan diri sesuai dengan cara dan waktu yang telah ditentukan.
NB:
Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan saat mendaftar di Kantor KMI atau Panitia Ujian Masuk KMI.
B. SYARAT-SYARAT PENERIMAAN
Berijazah Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat, untuk masuk kelas biasa dengan masa belajar 6 tahun, dan berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau Madrasah Tsanawiyah(MTs) atau yang sederajat untuk masuk kelas Intensif dengan masa belajar 4 tahun. Mempunyai dasar agama, yakni:
1. Dapat mengerjakan ibadah sehari-hari dengan baik.
2. Dapat membaca al-Qur’an dengan baik.
3. Dapat membaca dan menulis Arab dengan lancar.
4. Lulus dalam testing/ujian masuk dan psyco-test.
5. Sanggup bertempat tinggal di asrama yang telah disediakan.
C. WAKTU DAN CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran Calon Pelajar (Capel) Pondok Modern Darussalam Gontor dilaksanakan pada:
1. Tanggal 23-28 Ramadhan dan dilanjutkan tgl 4 – 10 Syawwal untuk Gontor Putra, bertempat di Pondok Modern Darussalam Gontor 2, Madusari, Siman, Ponorogo.
2. Tanggal 23-28 Ramadhan dan dilanjutkan tgl 4-14 Syawwal untuk Gontor Putri, bertempat di Pondok Modern Darussalam Gontor Putri 2, Sambirejo, Mantingan, Ngawi.
3. Pelaksanaan Ujian masuk KMI, Pendaftaran santri pada bulan Ramadhan akan diuji Lisan pada tgl 23-28
Ramadhan untuk CAPEL Putra dan Putri. Dan Pendaftaran santri pada bulan Syawwal akan diuji Lisan pada tanggal 4 s.d 10 Syawwal untuk Capel Putra, dan 4 s.d 14 Syawwal untuk Capel Putri. Ujian Tulis pada tanggal 11 Syawwal untuk Capel putra, dan 15 Syawwal untuk Capel putri. Pendaftaran Capel di Pondok Modern Darussalam Gontor diadakan secara langsung di kampus, artinya tidak bisa dilaksanakan melalui korespondensi, telpon, atau internet.
D. PELAKSANAAN UJIAN KMI DAN TATA CARA UJIAN
Ujian Masuk KMI meliputi ujian syafahi (ujian lisan) dan ujian tahriri (ujian tulis). Materi ujian lisan meliputi psyco-test, membaca Al-Qur’an, pelajaran Tajwid, dan praktek ibadah (ibadah qauliyah dan ibadah ‘amaliyah). Sedangkan materi ujian tulis mencakup Imla’ (menulis Arab dengan didikte), Bahasa Indonesia, Berhitung Soal dan Angka (Matematika dasar setara kelas 6 SD). Tidak ada perbedaan antara materi ujian yang diujikan kepada calon pelajar lulusan SD (sederajat) dengan calon pelajar yang berasal dari lulusan SMP (sederajat).
NB:
Dalam pelaksanaan Ujian Masuk KMI tidak diadakan ujian ulangan/susulan (waktu pelaksanaan ujian bisa berubah sewaktu-waktu).
E. PROGRAM UJIAN LANJUTAN DAN PENEMPATAN KELAS
Bagi calon pelajar yang telah lulus Ujian Masuk KMI diberi kesempatan untuk mengikuti Program Ujian Lanjutan, yaitu ujian akselerasi ke kelas yang lebih tinggi jika memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya memiliki kemampuan dengan bekal keilmuan yang cukup untuk duduk di kelas yang lebih tinggi dari kelas 1 KMI. Secara khusus, bagi calon pelajar putra dari kelas Intensif yang telah lulus Ujian Masuk KMI akan mengikuti Ujian Penempatan Kelas (Placement Test) setelah terdaftar sebagai siswa KMI Pondok Modern Darussalam Gontor. Adapun materi yang akan diujikan pada ujian ini meliputi Matematika, Fisika, dan Bahasa Inggris.
F. BIAYA PENDAFTARAN CALON SANTRI KMI 1435 H
1 Uang pangkal masuk KMI Rp. 1.600.000
2 Uang penambahan bangunan baru Rp. 500.000
3 Uang Kepanitia Bulan Syawwal Rp. 180.000
4 Uang kertas Rp. 300.000
5 Uang majalah Gontor 1 tahun Rp. 210.000
6 Uang kesehatan 1 tahun Rp. 250.000
7 Uang Pembangunan Kampus Darussalam University Rp.500.000
8 Iuran uang sekolah & pondok (setiap bulan) Rp. 250.000
9 Iuran uang makan (setiap bulan) Rp. 260.000 Jumlah Rp. 4.050.000
1Pembayaran setiap bulan:
 1 Iuran uang sekolah & pondok (setiap bulan) Rp. 250.000
 2 Iuran uang makan (setiap bulan) Rp. 260.000
Jumlah Rp. 510.000
NB:
1. Biaya dapat berubah sewaktu-waktu.
2. Ijazah boleh menyusul.
3. Pendaftar yang belum lulus Ujian Masuk dapat mengambil kembali semua pembiayaan selain uang
makan yang telah dipakai, sumbangan pembangunan, uang kepanitiaan Bulan Syawwal dan organisasi.
4. Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke kantor KMI melalui nomor telepon: (0352) 488 033 / (0352) 313336 (putra) dan (0351) 673261 (putri)

Senin, 16 Desember 2013

Makalah Haji dan Umrah

MAKALAH
Ditunjukan untuk memenuhi tugas mata kuliah.
Haji dan Umrah
FIQH

Oleh:
Alham Irpani             NIM.  13510003

Dosen Pengampu :
Dr Paisol Burlian M Hum


Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2013


BAB I
PENDAHULUAN
                Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup oleh setiap muslim, tetapi bagi yang mampu mengerjakannya. Mampu secara individu meliputi kesehatan jesmani dan rohani. Mampu secara ekonomi meliputi biaya hidup bagi dirinya dan bagi keluarga yang ditinggalkan, serta cukup pengetahuan agama tentang ibadah haji (manasik haji). Haji juga merupakan bentuk ketaatan paling utama, wahan mendekatkan diri paling mulia yang diridhai oleh Allah, Rabb penguasa bumi dan langit. Selain itu haji juga sebagai ibadah paripurna seorang hamba dengan Allah SWT, tuntasnya beragama Islam dan kesempurnaan menjalankan syariatnya.
            Oleh karenanya, sudah selayaknya setiap muslim menempuh sara yang benar agar ibadah hajinya mabrur dan umrahnya diterima. Tidak ada cara lain kecuali mengikuti petunjuk nabi saw. Namun, banyak di kalangan kaum muslim yang enggan mendalami manasik haji, yang mengakibatkan mereka menjadi buta akan hukum-hukum dan tatacara pelaksanaan ibadah haji. Ibadah mereka tercampur dengan hal-hal bid’ah yang berdampak ditolaknya pahala ibadah hajinya. Hal tersebut lantaran tidak memenuhi syarat sahnya dalam beribadah. Pada akhirnya, acap kali dijumpai kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan ibadah haji, atau sekedar menjalankan ritual yang sebenarnya tidak memiliki daya dukung rujukan. Melakukan ritual haji atas daasar informasi yang didapat daari pada teman yang telah melakukan ibadah haji. Ada juga kesalahan muncul sebagai akibat melihat jamaaah lain. Kesalahan-kesalahan ini akhirnya tergandakan, bahkan cenderung pula dijadikan pedoman
            Timbulah pertanyaan dalam benak kita, sudah benarkah ibadah haji kita? Sudah benarkah ibadah haji kita? Sudah sesuaikah dengan tuntunan Rasulullah? Masih adakah amalan-amalan bid’ah yang kita lakukan dalam mengerjakan ibadah haji?.




BAB II
PEMBAHASAN
      A.     Pengertian Haji dan Umrah
Haji secara bahasa adalah bermaksud atau menuju.
Sedangkan secara syara’ adalah bermaksud untuk pergi ke Baitullah dan tempat-tempat khusus lainnya guna melaksanakan beberapa amalan tertentu seperti thawaf dan wukuf diArafah.Tempat-tempat khusus yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim).
B.     Hukum Haji dan Umrah
Haji adalah ibadah yang diwajibkan oleh Allah, kepada setiap muslim dan muslimah yang mampu melaksanakannya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Ali-Imran : 97 yang artinya:“… Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yitu bagi yang sanggup mengadakan perjalanana ke Baitullah…” ( QS. Ali-Imran:97).

Yang dimaksud “Sanggup/mampu” dalam ayat tersebut adalah:
·         Mempunyai bekal
·         Fisik sehat
·         Ada Sarana
·         Aman

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah [2]-ayat-196-197)
Adapun umrah merupakan sunnah wajibah, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:197 yang artinya:“Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah…(QS. Al-Baqarah:197)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  (( اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَـهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري: ١٧٧٣﴾
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “’umrah yang satu dengan ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara masa keduanya, sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” [HR. Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]
Sabda Rasulullah,“Berhajilah untuk ayahmu dan umrahlah untuk kamu”.(HR.Tirmidzi:930)
C.     Keutamaan Haji
*                              Melaksanakan haji karena Allah,dapat mengampuni seluruh dosa. Seorang mumin pulang dari melaksanakan haji keadaannya seperti hari dimana ia dilahirkan oleh ibunya ( tanpa dosa sedikitpun ).
Dari Abu Hurairah berkata, Rosulullah bersabda,yang artinya
“Barangsiapa melaksanakan haji di Baitullah ini dan ia tidak melakukan rafats(senggama) serta tidak berbuat fasiq maka akan kembali seperti hari dimana ia dilahirkan oleh ibunya”. ( HR. Al-Bukhari dalam kitab Al Hajj).
*                              Haji merupakan amal perbuatan yang paling utama setelah iman kepada Allah dan RasulNya serta berjihad dijalan Allah.
*                              Bagi wanita, haji adalah jihad yang paling indah dan utama. Dari Aisyah, ia bercerita,”Aku pernah berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami ini(kaum wanita) berperang dan berjihad bersama kalian(Kaum laki-laki)?”, Beliau menjawab,”Namun jihad yang paling indah dan bagus adalah haji, yakni haji yang mabrur.” Aisyah kembali berkata,”Oleh kraena itu aku tidak meninggalkan ibadah haji setelah aku mendengar hal ini dari Rasulullah.(HR. Bukhari,dalam kitab Al Hajj).

D.     Jenis-jenis Haji

1.      Haji Ifrad, artinya menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika seseorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.
2.      Haji Tamattu’, artinya bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh.Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah Haji. Disini jamaah melksankan ihrom, setelah selesei ihrom ad tenggng waktu menunggu haji, jamaah gunakan untuk alan-jalan dan hal lainya di luar haji dan ihrom, waktu yang di gnakan adalah tenggang waktu menunggu waktu pelaksanaan ibadah haji, maka dari itu seing di sebut bersenang-senang.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
3.      Haji Qiran, artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
E.     Tempat yang digunakan untuk Ibadah Haji dan Umroh

a.        Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah haji.
b.      Padang Arafah
Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota Makkah.Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji.Di Padang Arafah juga terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa.Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

c.         Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.
d.       Kota Mina
Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah), yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan.Disana terdapat tiga jumrah yaitu Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha, jumrah Aqabah.
F.      Tempat yang berkaitan dengan haji dan umrah
Berikut ini adalah tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan rukun haji, namun biasa dikunjungi oleh para jemaah haji atau peziarah lainnya:
a.         Jabal Nur dan Gua Hira
Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.
b.      Jabal Tsur
Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.




c.       Jabal Rahmah
Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.
d.      Jabal Uhud
Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.
e.         Makam Baqi'
Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan.
f.        Masjid Qiblatain
Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan salat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerusalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan salat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat salat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.
G.    Miqat (Batasan ) Haji dan Umrah
Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut ad
alah bulan-bulan haji . Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ
“Haji itu pada bulan-bulan yg telah ditentukan.”

2. Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yg telah ditentukan d
alam syariat untuk memulai niat ihram haji dan umrah
Miqat Makani tersebut ada lima
 yaitu:
a.       Dzul Hulaifah . Tempat ini adl miqat bagi penduduk kota Madinah dan yg datang melalui rute mereka. Jarak dgn kota Makkah sekitar 420 km.
b.      Al-Juhfah. Tempat ini adl miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat serta penduduk negeri Syam . Jarak dgn kota Makkah kurang lbh 208 km. Namun tempat ini telah ditelan banjir dan sebagai ganti adl daerah Rabigh yg berjarak kurang lbh 186 km dari kota Makkah.
c.       Qarnul Manazil yg berjarak kurang lbh 78 km dari Makkah atau Wadi Muhrim yg berjarak kurang lbh 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yg setelah dari negara-negara Teluk Irak Iran dll. Demikian pula penduduk bagian selatan Saudi Arabia yg berada di seputaran pegunungan Sarat.
d.      Yalamlam yg berjarak kurang lbh 120 km dari kota Makkah . Ini adl miqat penduduk negara Yaman Indonesia Malaysia dan sekitarnya.
e.       Dzatu ‘Irqin yg berjarak kurang lbh 100 km dari kota Makkah. Ini adl miqat penduduk negeri Irak dan penduduk negara-negara yg melewatinya. Awal mula direalisasikan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat adl di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan utk pergi ke miqat Qarnul Manazil dan mengeluhkan kepada khalifah. Mereka pun diperintah utk mencari tempat yg sejajar dengannya. Dan akhir dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dgn kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yg ternyata mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dlm Shahih Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.

H.    RUKUN HAJI DAN UMROH          

Berikut rukun aji dan umroh berdasarkan kesepakatan para jumhr ulama, Ibadah haji mempunyai empat rukun, yakni:  Ihram, thawaf, Sa’i, dan wuquf di Arafah. Seandainya salah satu rukun tersebut tidak terlaksana, maka batal ibadahnya.
Adapun ibadah umrah mempunyai tiga rukun, yakni Ihram, Thawaf, dan Sa’i. Oleh sebab itu, tidaklah sempurna kecuali terpenuhi seluruh rukun tersebut.
1.      Ihram, yaitu niat memasuki ke dalam salah satu dari dua ibadah tersebut, haji dan umrah disertai dengan mengganti pakaian dengan pakaian ihram, lalu mengucapkan talbiyah.
2.      Thawaf artinya mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
3.      Sa’I adalah berjalan antara Shafa dan Marwah (pulang-pergi) dengan niat beribadah kepada Allah, dan merupakan salah satu rukun ibadah haji dan umrah.
Hal ini sebagaimana firman Allah:
“sesunggunya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah…”(QS. Al-Baqarah : 158)
Rasulullah bersabda:
“Kerjakanlah Sa’i oleh kalian karena sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi kalian Sa’i.”(HR. Imam Ahmad:6/422,dan As Syafi’i:372).
4. Wuquf di Arafah Hakikat dari wuquf di Arafah yaitu mendatangi tempat yang dinamakan ‘arafah untuk beberapa saat dengan niat wuquf setelah dzuhur pada hari kesembilan Dzulhijah sampai terbit fajar pada hari kesepuluhnya.
Sabda Nabi:“Haji itu adalah wuquf di Arafah”(HR. Tirmidzi:889)

I. LARANGAN HAJI DAN UMROH                 
Menutup kepala dengan apa saja (bagi wanita).
Memakai wewangian (bagi wanita).
Menutupi muka dan memakai sarung tangan bagi wanita (yang berjahit).
Menghilangkan rambut dari tubuh, begitu pula memotong kuku.
Mamakai pakaian yang tidak berjahit (bagi laki-laki).
Membunuh hewan buruan darat yang liar dan dapat dimakan.
Hal ini sebagaimana firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram…”(Al-Maidah:95).
Melakukan akad nikah atau khitbah(melamar).
Berdasarkan sabda Rasulullah:
“Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh meminang”.
Dapat melakukan akad nikah setelah smenyeleseikan ibadah haji dan umrohnya.
Melakukan hubungan suami istri.
Berbuat fasiq dan berbantah-bantahan (bertengkar).
J.      HIKMAH IBADAH HAJI DAN UMROH
1)      Memperkokoh jiwa tauhid dan melahirkan perilaku yang betul-betul bertakwa
2)      Membentuk pribadi yang memiliki kasih saying kepada anak-anaknya dan anak-anak yang berbakti kepada kedua orangtuanya.
3)      Melontar jumrah dapat mendoroh muslim/muslimah agar setiap saat mampu membentengi diri dari tipu daya syetan.
4)      Haji mabrur mendapatkan balasan surga
“Tiada balasan apapun bagi Haji mabrur kecuali surge.Rasulullah SAW ditanya apa yang dimaksud mabrur itu ? Rasulullah mwnjawab :”suka member makanan/bantuan social dan lemah lembut dalam bicra.”( H.R. Ahmad )
5)      Pembiayaan yang dikeluarkanuntuk menunaikan ibadah haji akan mendapat pahala berlipat ganda .
“Pembiyaan dalam menunaikan ibadah haji seperti dijalan Allah.yaitu satu dirham,
dibalas dengan tujuh ratus dirham.” ( H.R. Ahmad dan Tarmuzi)
6)      Muslim/muslimah yang dilaksanakan haji tentu akan dibanggakan oleh Allah SWT dan malaikatnya
7)       Memiliki semangat tinggi untuk berkorbanh Ibadah Haji dan umrah dapat mendorong umat Islam untuk mewujudkan tali persudaraan dan persatuan ( Ukhuwah Islamiah )
8)       Ibadah haji dijadikan muktamar akbar seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa serta dunia islam
9)      Memberi dorongan kepada setiap keluarga musilim sekuat tenaga dengan cara yang halal mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, agar dapat melaksanakan cita-citanya menunaikan ibadah haji.
10)  Musimah yang hajinya mabrur akan memperoleh pahala jihad yang paling utama
Aisyah ra berkata : “Kami ( kaum wanita ) berpendapat bahwa jihad adalah amal yang
paling utama. Apakah kami ( kaum wanita ) tidak boleh berjihad ?”Rasulullah menjawab : “Jihad yang paling utama bagi wanita adalah Haji mabrur.” (H.R. Bukhari).

BAB III
PENUTUP
Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung pada-Nya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmahyang sangat luas lagi mendalam.
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat,shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dankeilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulanDzulhijjah).
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan batin.
Ibadah haji yang dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah dan sesuai ketentuan sehingga termasuk haji mabrur, tentu akan mendatangkan banyak hikmah bagi kehidupan pribadi dan keluarga maupun bagi masyarakat,Negara dan bangsa.







DAFTAR PUSTAKA
Jabir Al-Jaza’iri, Abu Bakar.Minhajul Muslim.Surakarta:Penerit Insan Kamil,2009.
H. Umar Nasaruddin,100 Kesalahan dalam Haji&Umrah.Jakarta:QultumMedia,2010.