MAKALAH
Ditunjukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan dan kewarganegaraan
1. Abdurrohim NIM .
13510001
2. Ahmad
Zulkarnain NIM. 13510002
3. Alham
Irpani NIM. 13510003
4. Alvin
Aryansyah NIM. 13510004
Dosen Pengampu :
Suryadi . SH
Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang besar dan
heterogen. Disebut bangsa yang besar karena jumlah penduduknya menempati urutan
keempat terbanyak setelah RRC, Amerika Serikat dan India. Indonesia juga bangsa
yang heterogen karena terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam
agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
Kita patut bersyukur bahwa bangsa yang besar dan
heterogen ini dapat bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Banyak bangsa – bangsa yang besar dalam sejarahnya hancur karena tidak mampu
mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan. Contohnya adalah Uni Soviet dan
Yugoslavia.
Mengapa bangsa Indonesia mampu mempertahankan persatuan
dan kesatuan ? salah satu jawabannya adalah karena kita telah sepakat
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai
luhur Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi titik temu
antarkelompok dan golongan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi negara, nilai-nilai
yang terkandung di dalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kita perlu memelihara dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
A. Apa definisi
pancasila dan penjabarkan kelima asas dalam
Pancasila ?
B. Bagaimanakah latar belakang
historisnya pancasila ?
C. Bagaimanakah fungsi dan kedudukan
pancasila ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.2
Rumusan masalah
A. Definisi pancasila dan
penjabaran kelima asas
dalam pancasila
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa
dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama
penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Sila pertama
·
Bintang.
bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya seperti layaknya
Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia. Sedangkan latar
berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli yang menunjukkan bahwa
Tuhan bukan sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segala dan telah ada
sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
·
Rantai.
Rantai terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran
yang saling berkait membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat
melambangkan laki-laki, lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang
berkait melambangkan setiap manusia laki-laki dan perempuan membutuhkan satu
sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajat,
persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
Mengembangkan sikap saling tenggang
rasa dan tepa selira.
Mengembangkan sikap tidak
semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan
kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan
keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
·
Pohon Beringin.
Pohon beringin merupakan pohon besar dimana banyak orang bisa
berteduh dibawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa ‘berteduh’
dibawah naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan
akar yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama,
seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.
Mampu menempatkan persatuan,
kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada
tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa kebanggaan
berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Mengembangkan persatuan Indonesia
atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan
dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
·
Kepala Banteng
BANTENG, digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka
berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul
untuk mendiskusikan sesuatu.
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan iktikad baik dan rasa
tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan
persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
·
Padi Dan Kapas.
Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap
manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai
kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.
Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
B. LATAR
BELAKANG HISTORIS LAHIRYA PANCASILA
Pancasila adalah dasar
filsafat Negara RI yang secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam
pembukaan UUD 1945. Ketentuan itu diundangkan dalam berita Republik Indonesia
Tahun II No. 7 bersama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebelumnya itu latar
terbentuknya Pancasila adalah sebagai pemaparan dibawah ini sehingga sampai
terbentuknya Pancasila.
Sehubungan
dengan janji Perdana Menteri Jepang Kaiso dalam pidato di bulan September 1944
tentang kemerdekaan Indonesia, maka pada bulan mei 1945 dibentuk badan
penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ). Badan tersebut
beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Rajiman Widyodiningrat. Selanjutnya
BPUPKI menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
dan yang kedua tanggal10-17Juli-1945.
Pada pembukaan sidang pertama, Mr.
Muhammad Yamin mengajukan lima prinsip dasar negara, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Beliau juga menyampaikan usulan
tertulis mengenai rancangan UUD RI. Dalam pembukaan rancangan UUD tersebut
tercantum rumusan lima asas negara, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang hari ketiga tanggal 31 Mei 1945
Mr. Soepomo mengemukakan tentang teori negara, yaitu:
1) Negara
individualistik yang banyak dianut Eropa dan Amerika;
2) Teori khas dari
kaum Marxi
Paham Negara Integralistik. Ketegangan
muncul diantara mereka yang mengajukan gagasan negara islam dengan pihak yang
memilih negara Indonesia yang bebas dari pengaruh agama.
Pada siding hari keempat tanggal 1 Juni 1945, Ir.
Soekarno menyampaikan rumusan lima prinsip dasar falsafah negara
Indonesia,yaitu:
1.Nasionalisme (kebangsaan)
2.Internasionalisme(perikemanusiaan)
3.Mufakat(demokrasi)
4.Kesejahteraansocial
5.Ketuhananyangberkebudayaan
“Saudara- saudara nama Pantja Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban sedang kita membicarakan Dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunjai panca indera. Pandawapun lima orangnya…Namanya bukan Pantja Dharma tetapi…namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. Dan diatas kelima dasar inilah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi…” (Pidato lahirnya Pancasila)”
Pidato “ Lahirnya Pancasila “Soekarno ternyata tidak mendapat respon positif dari kalangan tokoh-tokoh islam. Untuk mempertemukan kesepakatan mengenai dasar negara antara islam atau Pancasila kemudian dibentuk Panitia Kecil. Selanjutnya Panitia Kecil membentuk Panitia Sembilan, yang tugasnya adalah merumuskankembaliasas dasar negara.
Setelah melalui pembicaraan yang cukup banyak, akhirnya dari golongan islam menerima usulan Soekarno, asalkan setelah kata “ Ketuhanan “ ditambah kalimat “dengan kewajiban menjalankan suari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hasil musyawarah Panitia Sembilan itu kemudian disampaikan kepada BPUPKI untuk mendapat pengesahan. Adapun rumusan Pancasila yang terdapat dalam Preambule (Pembukaan) UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 itu ialah:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam
bagi pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.PersatuanIndonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratanperwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia
Munculnya Piagam Jakarta ternyata mengundang reaksi dan protes dari berbagai pihak, terutama dari golongan Kristen. Dan wakil-wakil rakyat Indonesia bagian Timur merasa sangat berkeberatan terhadap kalimat yang tercantum dalam UUD, yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Walaupun diakui bahwa kalimat tersebut tidak mengikat semua rakyat Indonesia, tetapi karena tertuang dalam UUD negara maka sama dengan mendiskriminasikan golongan minoritas. Jika diskriminasi tetap diberlakukan, mereka lebih memilih berdiri di luar dan memisahkan diri dari Republik Indonesia. Moh. Hatta mencoba memberi penjelasan bahwa tidak benar sama sekali ada unsur diskriminasi. Dikatakan bahwa saat merumuskan Pembukaan UUD Mr. AA. Maramis dari golongan Kristen juga tidak berkeberatan dan ikut menandatangani. tetapi urusan itu dengan sungguh-sungguh menyampaikan, jika tuntutan itu tidak dipenuhi mereka
Akan tetap memisahkan diri (Hatta,1982)
Tanggal 18 Agustus 1945 sebelum
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Moh. Hatta
bersama Ir. Soekarno selaku ketua panitia menemui beberapa tokoh Islam untuk
berunding. Dan hasilnya, mereka menerima penghapusan tujuh kata dalam Pembukaan
UUD. Rentetan kejadian di atas membuktikan bahwa para pemimpin saat itu
benar-benar menempatkan keutuhan negara dan persatuan bangsa di atas segalanya,
baik itu kepentingan pribadi ataupun golongan.
Rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI tersebut secara konstitusional merupakan rumusan yang sah dan benar sebagai dasar negara RI. Namun demikian dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia di masa berikutnya muncul rumusan Pancasila yang lain, misalnya seperti yang tercantum dalam konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat ) yang berlaku tanggal 29 Desember 19949 – 17 Agustus 1950 dan UUD sementara RI tahun 1950, yang berlaku rtanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1950 sebagai berikut:
Rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI tersebut secara konstitusional merupakan rumusan yang sah dan benar sebagai dasar negara RI. Namun demikian dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia di masa berikutnya muncul rumusan Pancasila yang lain, misalnya seperti yang tercantum dalam konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat ) yang berlaku tanggal 29 Desember 19949 – 17 Agustus 1950 dan UUD sementara RI tahun 1950, yang berlaku rtanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1950 sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang MahaEsa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal
5 Juli 1959 dan Indonesia kembali ke UUD 1945, Maka rumusan Pancasila yang
berlaku sah hingga sekarang ialah rumusan sebagaimana yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaran/perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
C. FUNGSI
DAN KEDUDUKAN PANCASILA
1. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa
Proses
terjadinya Pancasila adalah melalui suatu proses kualitas. Artinya, sebelum
disahkan menjadi dasar negara, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat
hidup bangsa Indonesia. Fungsinya adalah sebagai motor penggerak bagi tindakan
dan perbuatan dalam mencapai tujuan. Pancasila merupakan prinsip dasar dan
nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang
mempribadi dalam masyarakat dan merupakan sesuatu living reality. Pancasila ini
sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Tujuan
utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasaar negara RI. Oleh karena itu
fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan dasar
yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Disini Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penerintahn negara atau dengan
kata lain Pancasila menjadi suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara.
Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966, TAP MPR NO.V/MPR/1973
dan TAP MPR NO.IX/MPR/1978 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber
tertib Pancasila hakikatnya merupakan suatu pandangn hidup, kesadaran dan
cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta
watak bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Indonesia
Pancasila sebagai ideologi merupakan
bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan
pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa. Melaluinya
diharapkan bangsa Indonesia dapat melahirkan dan mengembangkan gagasan, konsep,
teori, dan ide-ide baru tentang kehidupan politik, ekonomi, social, budaya,
hukum, bankan dan semua proses kehidupan berbangsa dalam rangka pembangunan
nasional.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh
perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan Ideologi pancasila terutama
ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan
konseptual. Suatu Ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia, berkat
kemampuannnya mengadakan distansi ( menjaga jarak ) terhadap dunia
kehidupannya. Antara keduanya, yaitu Ideologi dan kenyataan masyarakat terjadi
hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud
dalam interaksi yang disatu pihak memacu Ideologi makin realistis dan dilain
pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi
mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju
cita – cita.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Ditinjau diri
kualitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula
langsung dan asal mula tidak langsung. Asal mula langsung adalah tentang
pancasila adalah asal mula pancasila yang langsung terjadinya pancasila sebagai
dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi
kemerdekaan, sedangkan asal mula Pancasila tidak langsung adalah asal mula
sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam
pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
Kedudukan dan fungsi
Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia, serta sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Perbedaan ideologi
Pancasila dengan paham ideologi besar lainnya didunia adalah ideologi pancasila
Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung
persatuan dan kesatuan serta berkebangsaan yang kerakyatan dan berkeadilan
sosial.