Selasa, 29 Oktober 2013

Makalah Pancasila Sebagai Dasaar Negara



MAKALAH
Ditunjukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan dan kewarganegaraan

 
 
1.         Abdurrohim                                      NIM . 13510001
2.         Ahmad Zulkarnain                           NIM.  13510002
3.         Alham Irpani                                     NIM.  13510003
4.         Alvin Aryansyah                               NIM.  13510004

Dosen Pengampu :
Suryadi . SH

Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam
Fakultas Dakwah dan Komunikasi
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG
Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang besar dan heterogen. Disebut bangsa yang besar karena jumlah penduduknya menempati urutan keempat terbanyak setelah RRC, Amerika Serikat dan India. Indonesia juga bangsa yang heterogen karena terdiri atas banyak suku bangsa dengan berbagai macam agama, budaya, bahasa dan adat istiadat.
Kita patut bersyukur bahwa bangsa yang besar dan heterogen ini dapat bersatu dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak bangsa – bangsa yang besar dalam sejarahnya hancur karena tidak mampu mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan. Contohnya adalah Uni Soviet dan Yugoslavia.
Mengapa bangsa Indonesia mampu mempertahankan persatuan dan kesatuan ? salah satu jawabannya adalah karena kita telah sepakat Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila merupakan kesepakatan bersama dan menjadi titik temu antarkelompok dan golongan masyarakat Indonesia. Sebagai ideologi negara, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya diterima dan dijadikan acuan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kita perlu memelihara dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.

1.2     RUMUSAN MASALAH
A.   Apa definisi pancasila dan penjabarkan kelima asas dalam Pancasila  ?
B.   Bagaimanakah latar belakang historisnya pancasila ?
C.   Bagaimanakah fungsi dan kedudukan pancasila ?     


BAB II
PEMBAHASAN
1.2 Rumusan masalah
A. Definisi pancasila dan penjabaran kelima asas dalam pancasila 
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sila pertama
http://bits.wikimedia.org/static-1.22wmf18/skins/common/images/magnify-clip.png
·         Bintang.


     bintang dimaksudkan sebagai sebuah cahaya seperti layaknya Tuhan yang menjadi cahaya kerohanian bagi setiap manusia. Sedangkan latar berwarna hitam melambangkan warna alam atau warna asli yang menunjukkan bahwa Tuhan bukan sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segala dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.



Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
http://bits.wikimedia.org/static-1.22wmf18/skins/common/images/magnify-clip.png
·         Rantai.

      Rantai terdiri atas mata rantai berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkait  membentuk lingkaran. Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang berkait melambangkan setiap manusia laki-laki dan perempuan membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.




Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
http://bits.wikimedia.org/static-1.22wmf18/skins/common/images/magnify-clip.png
·         Pohon Beringin.

    Pohon beringin merupakan pohon besar dimana banyak orang bisa berteduh dibawahnya, seperti halnya semua rakyat Indonesia bisa ‘berteduh’ dibawah naungan negara Indonesia. Selain itu, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke mana-mana, namun tetap berasal dari satu pohon yang sama, seperti halnya keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.



Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat                                                                                                
http://bits.wikimedia.org/static-1.22wmf18/skins/common/images/magnify-clip.png
·         Kepala Banteng

    BANTENG, digunakan karena banteng merupakan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah di mana orang-orang harus berkumpul  untuk mendiskusikan sesuatu.




Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
http://bits.wikimedia.org/static-1.22wmf18/skins/common/images/magnify-clip.png
·         Padi Dan Kapas.

     Padi dan kapas digunakan karena merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran yang merupakan tujuan utama bagi sila kelima ini.





Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.           
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menghormati hak orang lain.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
Suka bekerja keras.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

B. LATAR BELAKANG HISTORIS LAHIRYA PANCASILA

       Pancasila adalah dasar filsafat Negara RI yang secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) pada tanggal 18 agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Ketentuan itu diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 bersama dengan batang tubuh UUD 1945. Sebelumnya itu latar terbentuknya Pancasila adalah sebagai pemaparan dibawah ini sehingga sampai terbentuknya Pancasila.
        Sehubungan dengan janji Perdana Menteri Jepang Kaiso dalam pidato di bulan September 1944 tentang kemerdekaan Indonesia, maka pada bulan mei 1945 dibentuk badan penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ). Badan tersebut beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Rajiman Widyodiningrat. Selanjutnya BPUPKI menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 dan yang kedua tanggal10-17Juli-1945.

     Pada pembukaan sidang pertama, Mr. Muhammad Yamin mengajukan lima prinsip dasar negara, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

    Beliau juga menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD RI. Dalam pembukaan rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas negara, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam               permusyawaratan perwakilan 
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
   Pada sidang hari ketiga tanggal 31 Mei 1945 Mr. Soepomo mengemukakan tentang teori negara, yaitu:
1)   Negara individualistik yang banyak dianut Eropa dan Amerika;
2)   Teori khas dari kaum Marxi

    Paham Negara Integralistik. Ketegangan muncul diantara mereka yang mengajukan gagasan negara islam dengan pihak yang memilih negara Indonesia yang bebas dari pengaruh agama.
Pada siding hari keempat tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan rumusan lima prinsip dasar falsafah negara Indonesia,yaitu:
1.Nasionalisme (kebangsaan)  
2.Internasionalisme(perikemanusiaan)
3.Mufakat(demokrasi)
4.Kesejahteraansocial
5.Ketuhananyangberkebudayaan

“Saudara- saudara nama Pantja Dharma tidak tepat disini. Dharma berarti kewajiban sedang kita membicarakan Dasar. Saya senang kepada simbolik. Simbolik angka pula. Rukun islam lima jumlahnya. Jari kita lima setangan. Kita mempunjai panca indera. Pandawapun lima orangnya…Namanya bukan Pantja Dharma tetapi…namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. Dan diatas kelima dasar inilah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi…” (Pidato lahirnya Pancasila)”
Pidato “ Lahirnya Pancasila “Soekarno ternyata tidak mendapat respon positif dari kalangan tokoh-tokoh islam. Untuk mempertemukan kesepakatan mengenai dasar negara antara islam atau Pancasila kemudian dibentuk Panitia Kecil. Selanjutnya Panitia Kecil membentuk Panitia Sembilan, yang tugasnya adalah merumuskankembaliasas dasar negara.
          Setelah melalui pembicaraan yang cukup banyak, akhirnya dari golongan islam menerima usulan Soekarno, asalkan setelah kata “ Ketuhanan “ ditambah kalimat “dengan kewajiban menjalankan suari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hasil musyawarah Panitia Sembilan itu kemudian disampaikan kepada BPUPKI untuk mendapat pengesahan. Adapun rumusan Pancasila yang terdapat dalam Preambule (Pembukaan) UUD, yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945 itu ialah:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi    pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.PersatuanIndonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam       permusyawaratanperwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia

     Munculnya Piagam Jakarta ternyata mengundang reaksi dan protes dari berbagai pihak, terutama dari golongan Kristen. Dan wakil-wakil rakyat Indonesia bagian Timur merasa sangat berkeberatan terhadap kalimat yang tercantum dalam UUD, yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Walaupun diakui bahwa kalimat tersebut tidak mengikat semua rakyat Indonesia, tetapi karena tertuang dalam UUD negara maka sama dengan mendiskriminasikan golongan minoritas. Jika diskriminasi tetap diberlakukan, mereka lebih memilih berdiri di luar dan memisahkan diri dari Republik Indonesia. Moh. Hatta mencoba memberi penjelasan bahwa tidak benar sama sekali ada unsur diskriminasi. Dikatakan bahwa saat merumuskan Pembukaan UUD Mr. AA. Maramis dari golongan Kristen juga tidak berkeberatan dan ikut menandatangani. tetapi urusan itu dengan sungguh-sungguh menyampaikan, jika tuntutan itu tidak dipenuhi mereka
Akan tetap memisahkan diri (Hatta,1982)

     Tanggal 18 Agustus 1945 sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dimulai, Moh. Hatta bersama Ir. Soekarno selaku ketua panitia menemui beberapa tokoh Islam untuk berunding. Dan hasilnya, mereka menerima penghapusan tujuh kata dalam Pembukaan UUD. Rentetan kejadian di atas membuktikan bahwa para pemimpin saat itu benar-benar menempatkan keutuhan negara dan persatuan bangsa di atas segalanya, baik itu kepentingan pribadi ataupun golongan.
Rumusan Pancasila yang disahkan oleh PPKI tersebut secara konstitusional merupakan rumusan yang sah dan benar sebagai dasar negara RI. Namun demikian dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia di masa berikutnya muncul rumusan Pancasila yang lain, misalnya seperti yang tercantum dalam konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat ) yang berlaku tanggal 29 Desember 19949 – 17 Agustus 1950 dan UUD sementara RI tahun 1950, yang berlaku rtanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1950 sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang MahaEsa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan 
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
     Dengan adanya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan Indonesia kembali ke UUD 1945, Maka rumusan Pancasila yang berlaku sah hingga sekarang ialah rumusan sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu : 
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4.Kerayatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

C. FUNGSI DAN KEDUDUKAN PANCASILA

 1. Pancasila sebagai Jati Diri Bangsa
          Proses terjadinya Pancasila adalah melalui suatu proses kualitas. Artinya, sebelum disahkan menjadi dasar negara, baik sebagai pandangan hidup maupun filsafat hidup bangsa Indonesia. Fungsinya adalah sebagai motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuan. Pancasila merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, yang mempribadi dalam masyarakat dan merupakan sesuatu living reality. Pancasila ini sekaligus merupakan jati diri bangsa Indonesia.
 2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
          Tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasaar negara RI. Oleh karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Disini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penerintahn negara atau dengan kata lain Pancasila menjadi suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. 
Menurut TAP MPRS NO.XX/MPRS/1966, TAP MPR NO.V/MPR/1973 dan TAP MPR NO.IX/MPR/1978 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sumber tertib Pancasila hakikatnya merupakan suatu pandangn hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak bangsa Indonesia.
 3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
     Pancasila sebagai ideologi merupakan bagian terpenting dari fungsi dan kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai Ideologi juga menjadi pijakan bagi pengembangan pemikiran-pemikiran baru tentang berbagai kehidupan bangsa. Melaluinya diharapkan bangsa Indonesia dapat melahirkan dan mengembangkan gagasan, konsep, teori, dan ide-ide baru tentang kehidupan politik, ekonomi, social, budaya, hukum, bankan dan semua proses kehidupan berbangsa dalam rangka pembangunan nasional.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideologi negara, diharapkan mampu menjadi filter dalam menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini. Keterbukaan Ideologi pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual. Suatu Ideologi negara, merupakan hasil refleksi manusia, berkat kemampuannnya mengadakan distansi ( menjaga jarak ) terhadap dunia kehidupannya. Antara keduanya, yaitu Ideologi dan kenyataan masyarakat terjadi hubungan dialektis, sehingga berlangsung pengaruh timbal balik yang terwujud dalam interaksi yang disatu pihak memacu Ideologi makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal. Ideologi mencerminkan cara berfikir masyarakat, namun juga membentuk masyarakat menuju cita – cita.







BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Ditinjau diri kualitasnya, asal mula Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung. Asal mula langsung adalah tentang pancasila adalah asal mula pancasila yang langsung terjadinya pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan, sedangkan asal mula Pancasila tidak langsung adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
Kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, serta sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Perbedaan ideologi Pancasila dengan paham ideologi besar lainnya didunia adalah ideologi pancasila Berketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung persatuan dan kesatuan serta berkebangsaan yang kerakyatan dan berkeadilan sosial.