MAKALAH
Ditunjukan untuk memenuhi tugas mata kuliah.
Haji dan Umrah
FIQH
Oleh:
Alham Irpani NIM. 13510003
Dosen Pengampu :
Dr Paisol Burlian M Hum
Jurusan
Komunikasi Penyiaran Islam
Fakultas
Dakwah dan Komunikasi
IAIN
RADEN FATAH PALEMBANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Haji merupakan salah satu rukun
Islam yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup oleh setiap muslim, tetapi
bagi yang mampu mengerjakannya. Mampu secara individu meliputi kesehatan
jesmani dan rohani. Mampu secara ekonomi meliputi biaya hidup bagi dirinya dan
bagi keluarga yang ditinggalkan, serta cukup pengetahuan agama tentang ibadah
haji (manasik haji). Haji juga merupakan bentuk ketaatan paling utama, wahan
mendekatkan diri paling mulia yang diridhai oleh Allah, Rabb penguasa bumi dan
langit. Selain itu haji juga sebagai ibadah paripurna seorang hamba dengan
Allah SWT, tuntasnya beragama Islam dan kesempurnaan menjalankan syariatnya.
Oleh karenanya, sudah selayaknya setiap muslim menempuh
sara yang benar agar ibadah hajinya mabrur dan umrahnya diterima. Tidak ada
cara lain kecuali mengikuti petunjuk nabi saw. Namun, banyak di kalangan kaum
muslim yang enggan mendalami manasik haji, yang mengakibatkan mereka menjadi
buta akan hukum-hukum dan tatacara pelaksanaan ibadah haji. Ibadah mereka
tercampur dengan hal-hal bid’ah yang berdampak ditolaknya pahala ibadah
hajinya. Hal tersebut lantaran tidak memenuhi syarat sahnya dalam beribadah. Pada
akhirnya, acap kali dijumpai kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan ibadah
haji, atau sekedar menjalankan ritual yang sebenarnya tidak memiliki daya
dukung rujukan. Melakukan ritual haji atas daasar informasi yang didapat daari
pada teman yang telah melakukan ibadah haji. Ada juga kesalahan muncul sebagai
akibat melihat jamaaah lain. Kesalahan-kesalahan ini akhirnya tergandakan, bahkan
cenderung pula dijadikan pedoman
Timbulah pertanyaan dalam benak kita, sudah benarkah
ibadah haji kita? Sudah benarkah ibadah haji kita? Sudah sesuaikah dengan
tuntunan Rasulullah? Masih adakah amalan-amalan bid’ah yang kita lakukan dalam
mengerjakan ibadah haji?.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Haji dan Umrah
Haji secara bahasa adalah bermaksud atau menuju.
Sedangkan secara syara’ adalah bermaksud untuk pergi
ke Baitullah dan tempat-tempat khusus lainnya guna melaksanakan beberapa amalan
tertentu seperti thawaf dan wukuf diArafah.Tempat-tempat khusus yang dimaksud
dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang
Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar
jumroh).
Umrah adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan
serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan
bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah
yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah.
Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah
Haji (Hadits Muslim).
B. Hukum Haji dan Umrah
Haji adalah ibadah yang diwajibkan oleh Allah, kepada
setiap muslim dan muslimah yang mampu melaksanakannya. Hal ini sebagaimana
firman Allah dalam surat Ali-Imran : 97 yang artinya:“… Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yitu bagi yang sanggup mengadakan
perjalanana ke Baitullah…” ( QS. Ali-Imran:97).
Yang dimaksud
“Sanggup/mampu” dalam ayat tersebut adalah:
·
Mempunyai
bekal
·
Fisik
sehat
·
Ada
Sarana
·
Aman
الْحَجُّ أَشْهُرٌ
مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ وَلا
جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي
الألْبَـابِ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,
barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji,
maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa
mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah
mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan
bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah
[2]-ayat-196-197)
Adapun umrah merupakan sunnah wajibah,
berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Baqarah:197 yang artinya:“Dan sempurnakan ibadah haji dan umrah karena
Allah…(QS. Al-Baqarah:197)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْـهُ : أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْـهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (( اَلْعُمْرَةُ إِلَى
الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَـهُ
جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّـةُ )) ﴿رواه البـخاري: ١٧٧٣﴾
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “’umrah yang
satu dengan ‘umrah berikutnya adalah penghapus dosa yang dilakukan antara masa
keduanya, sedangkan haji mabrur balasannya tiada lain adalah surga.” [HR. Al-Bukhari, nomor hadits: 1773]
Sabda Rasulullah,“Berhajilah untuk ayahmu dan umrahlah
untuk kamu”.(HR.Tirmidzi:930)
C. Keutamaan Haji
Melaksanakan haji karena Allah,dapat mengampuni
seluruh dosa. Seorang mumin pulang dari melaksanakan haji
keadaannya seperti hari dimana ia dilahirkan oleh ibunya ( tanpa dosa
sedikitpun ).
Dari Abu Hurairah berkata, Rosulullah bersabda,yang
artinya
“Barangsiapa melaksanakan haji di Baitullah ini dan ia
tidak melakukan rafats(senggama) serta tidak berbuat fasiq maka akan kembali
seperti hari dimana ia dilahirkan oleh ibunya”. ( HR. Al-Bukhari dalam kitab Al
Hajj).
Haji merupakan amal perbuatan yang paling utama setelah iman kepada
Allah dan RasulNya serta berjihad dijalan Allah.
Bagi wanita, haji adalah jihad yang paling indah dan
utama. Dari Aisyah, ia bercerita,”Aku pernah berkata kepada
Rasulullah, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami ini(kaum wanita) berperang dan
berjihad bersama kalian(Kaum laki-laki)?”, Beliau menjawab,”Namun jihad yang
paling indah dan bagus adalah haji, yakni haji yang mabrur.” Aisyah kembali
berkata,”Oleh kraena itu aku tidak meninggalkan ibadah haji setelah aku
mendengar hal ini dari Rasulullah.(HR. Bukhari,dalam kitab Al Hajj).
1.
Haji Ifrad, artinya
menyendiri
Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad jika seseorang
melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan
mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian
ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya
sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan
ibadah umroh.
2.
Haji Tamattu’, artinya
bersenang-senang
Pelaksanaan ibadah haji disebut Tamattu’ jika
seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji di bulan haji yang sama dengan
mendahulukan ibadah Umroh. Artinya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram
di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah Umroh.Jika ibadah Umrohnya
sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan
ibadah Haji. Disini jamaah melksankan ihrom, setelah selesei ihrom ad tenggng
waktu menunggu haji, jamaah gunakan untuk alan-jalan dan hal lainya di luar
haji dan ihrom, waktu yang di gnakan adalah tenggang waktu menunggu waktu
pelaksanaan ibadah haji, maka dari itu seing di sebut bersenang-senang.
Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah Umroh
dan Haji didalam bulan-bulan serta didalam tahun yang sama, tanpa terlebih
dahulu pulang ke negeri asal.
3. Haji Qiran,
artinya menggabungkan
Pelaksanaan ibadah Haji disebut
Qiran jika seseorang melaksanakan ibadah Haji dan Umroh disatukan atau
menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran
dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan
semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu
lama.
a.
Makkah Al Mukaromah
Di kota Makkah Al-Mukaromah inilah terdapat Masjidil
Haram yang didalamnya terdapat Ka’bah yang merupakan kiblat ibadah umat Islam
sedunia. Dalam rangkaian perjalanan ibadah haji, Makkah menjadi tempat pembuka
dan penutup ibadah haji.
b.
Padang Arafah
Padang Arafah terdapat di sebelah timur Kota
Makkah.Padang Arafah dikenal sebagai tempat pusatnya haji, sebagai tempat
pelaksanaan ibadah wukuf yang merupakan rukun haji.Di Padang Arafah juga
terdapat Jabal Rahmah tempat pertama kali pertemuan Nabi Adam dan Hawa.Di luar
musim haji, daerah ini tidak dipakai.
c.
Kota Muzdalifah
Kota ini tidak jauh dari kota Mina dan Arafah Mota
Muzdalifah merupakan tempat jamaah calon haji melakukan Mabit (bermalam) dan
mengambil batu untuk melontar Jumroh di Kota Mina.
d.
Kota Mina
Kota Mina merupakan tempat berdirinya tugu (jumrah),
yaitu tempat pelaksanaan melontarkan batu ke tugu (jumrah) sebagai simbolisasi
tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan.Disana terdapat tiga jumrah yaitu
Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha, jumrah Aqabah.
F. Tempat yang berkaitan dengan haji dan umrah
Berikut ini adalah
tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan rukun haji, namun biasa
dikunjungi oleh para jemaah haji atau peziarah lainnya:
a. Jabal Nur dan Gua
Hira
Jabal Nur terletak
kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah
gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad saw menerima
wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.
b. Jabal Tsur
Jabal Tsur terletak
kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur
ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad saw dan Abu Bakar As-Siddiq
bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.
c. Jabal Rahmah
Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam as dan Hawa setelah keduanya
terpisah saat turun dari surga.
Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada
Nabi Muhammad
saw, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.
d. Jabal Uhud
Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah.
Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum
musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya
Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad saw. Kecintaan Rasulullah saw
pada para syuhada Uhud, membuat beliau selalu menziarahinya hampir setiap
tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.
e. Makam Baqi'
Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman
jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di
Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan
ra, para istri Nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada
banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di
Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan.
f. Masjid Qiblatain
Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan salat
dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis
di Yerusalem,
Palestina.
Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad saw melakukan salat Zuhur
di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang
memerintahkan agar kiblat salat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah.
Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama
Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.
G. Miqat (Batasan ) Haji dan Umrah
Miqat Haji
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji . Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Miqat haji ada dua macam:
1. Miqat zamani: Yaitu batasan-batasan waktu di mana dilakukan ibadah haji. Batasan waktu tersebut adalah bulan-bulan haji . Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
الْحَجُّ
أَشْهُرٌ مَّعْلُوْمَاتٌ
“Haji itu pada bulan-bulan yg telah ditentukan.”
2. Miqat makani: Yaitu sebuah tempat yg telah ditentukan dalam syariat untuk memulai niat ihram haji dan umrah
Miqat Makani tersebut ada lima yaitu:
a.
Dzul Hulaifah . Tempat ini adl miqat
bagi penduduk kota Madinah dan yg datang melalui rute mereka. Jarak dgn kota
Makkah sekitar 420 km.
b. Al-Juhfah. Tempat
ini adl miqat penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara
dan Barat serta penduduk negeri Syam . Jarak dgn kota Makkah kurang lbh 208 km.
Namun tempat ini telah ditelan banjir dan sebagai ganti adl daerah Rabigh yg
berjarak kurang lbh 186 km dari kota Makkah.
c. Qarnul Manazil
yg berjarak kurang lbh 78 km dari Makkah atau Wadi Muhrim yg berjarak kurang
lbh 75 km dari kota Makkah. Tempat ini merupakan miqat penduduk Najd dan yg
setelah dari negara-negara Teluk Irak Iran dll. Demikian pula penduduk bagian
selatan Saudi Arabia yg berada di seputaran pegunungan Sarat.
d.
Yalamlam yg berjarak kurang lbh
120 km dari kota Makkah . Ini adl miqat penduduk negara Yaman Indonesia
Malaysia dan sekitarnya.
e. Dzatu ‘Irqin
yg berjarak kurang lbh 100 km dari kota Makkah. Ini adl miqat penduduk negeri
Irak dan penduduk negara-negara yg melewatinya. Awal mula direalisasikan Dzatu
‘Irqin sebagai miqat adl di masa khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab. Yaitu ketika
penduduk Kufah dan Bashrah merasa kesulitan utk pergi ke miqat Qarnul Manazil
dan mengeluhkan kepada khalifah. Mereka pun diperintah utk mencari tempat yg
sejajar dengannya. Dan akhir dijadikanlah Dzatu ‘Irqin sebagai miqat mereka dgn
kesepakatan dari khalifah Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yg ternyata
mencocoki sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dlm Shahih
Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma.
H. RUKUN HAJI DAN UMROH
H. RUKUN HAJI DAN UMROH
Berikut
rukun aji dan umroh berdasarkan kesepakatan para jumhr ulama, Ibadah haji
mempunyai empat rukun, yakni: Ihram, thawaf, Sa’i, dan wuquf di
Arafah. Seandainya salah satu rukun tersebut tidak terlaksana, maka batal
ibadahnya.
Adapun ibadah umrah
mempunyai tiga rukun, yakni Ihram, Thawaf, dan Sa’i. Oleh sebab itu,
tidaklah sempurna kecuali terpenuhi seluruh rukun tersebut.
1. Ihram, yaitu niat
memasuki ke dalam salah satu dari dua ibadah tersebut, haji dan umrah disertai
dengan mengganti pakaian dengan pakaian ihram, lalu mengucapkan talbiyah.
2.
Thawaf artinya mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
3.
Sa’I adalah
berjalan antara Shafa dan Marwah (pulang-pergi) dengan niat beribadah kepada
Allah, dan merupakan salah satu rukun ibadah haji dan umrah.
Hal ini sebagaimana firman
Allah:
“sesunggunya
Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi’ar Allah…”(QS. Al-Baqarah : 158)
Rasulullah bersabda:
“Kerjakanlah
Sa’i oleh kalian karena sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi kalian Sa’i.”(HR. Imam Ahmad:6/422,dan As Syafi’i:372).
4. Wuquf di
Arafah Hakikat dari wuquf di Arafah yaitu mendatangi
tempat yang dinamakan ‘arafah untuk beberapa saat dengan niat wuquf setelah
dzuhur pada hari kesembilan Dzulhijah sampai terbit fajar pada hari
kesepuluhnya.
Sabda Nabi:“Haji itu
adalah wuquf di Arafah”(HR. Tirmidzi:889)
I. LARANGAN HAJI DAN UMROH
Menutup kepala dengan apa saja (bagi wanita).
Memakai wewangian (bagi wanita).
Menutupi muka dan memakai sarung tangan bagi wanita (yang berjahit).
Menghilangkan rambut dari tubuh, begitu pula memotong kuku.
Mamakai pakaian yang tidak berjahit (bagi laki-laki).
Membunuh hewan buruan darat yang liar dan dapat dimakan.
Hal ini sebagaimana firman
Allah:
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram…”(Al-Maidah:95).
Melakukan akad nikah atau
khitbah(melamar).
Berdasarkan sabda
Rasulullah:
“Orang yang sedang berihram
tidak boleh menikah, dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh meminang”.
Dapat melakukan akad nikah
setelah smenyeleseikan ibadah haji dan umrohnya.
Melakukan hubungan suami
istri.
Berbuat fasiq dan
berbantah-bantahan (bertengkar).
J. HIKMAH IBADAH HAJI DAN
UMROH
1) Memperkokoh jiwa tauhid
dan melahirkan perilaku yang betul-betul bertakwa
2) Membentuk pribadi yang
memiliki kasih saying kepada anak-anaknya dan anak-anak yang berbakti kepada
kedua orangtuanya.
3) Melontar jumrah dapat
mendoroh muslim/muslimah agar setiap saat mampu membentengi diri dari tipu daya
syetan.
4) Haji mabrur mendapatkan
balasan surga
“Tiada balasan apapun bagi Haji mabrur kecuali
surge.Rasulullah SAW ditanya apa yang dimaksud mabrur itu ? Rasulullah mwnjawab
:”suka member makanan/bantuan social dan lemah lembut dalam bicra.”( H.R. Ahmad )
5) Pembiayaan yang
dikeluarkanuntuk menunaikan ibadah haji akan mendapat pahala berlipat ganda .
“Pembiyaan dalam menunaikan ibadah haji seperti dijalan
Allah.yaitu satu dirham,
dibalas dengan tujuh ratus dirham.” ( H.R. Ahmad dan Tarmuzi)
6) Muslim/muslimah yang
dilaksanakan haji tentu akan dibanggakan oleh Allah SWT dan malaikatnya
7) Memiliki semangat
tinggi untuk berkorbanh Ibadah Haji dan umrah dapat mendorong umat Islam untuk
mewujudkan tali persudaraan dan persatuan ( Ukhuwah Islamiah )
8) Ibadah haji
dijadikan muktamar akbar seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan berbagai
masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa serta dunia islam
9) Memberi dorongan kepada
setiap keluarga musilim sekuat tenaga dengan cara yang halal mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya, agar dapat melaksanakan cita-citanya menunaikan ibadah
haji.
10) Musimah yang hajinya mabrur akan memperoleh
pahala jihad yang paling utama
Aisyah ra berkata : “Kami ( kaum wanita ) berpendapat
bahwa jihad adalah amal yang
paling utama. Apakah kami ( kaum wanita ) tidak boleh
berjihad ?”Rasulullah menjawab : “Jihad yang paling utama bagi
wanita adalah Haji mabrur.” (H.R. Bukhari).
BAB III
PENUTUP
Haji adalah salah satu rukun islam,
haji adalah ibadah yang tergabung pada-Nya antara amalan badan dan pengorbanan
harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki
kandungan makna, dan hikmahyang sangat luas lagi mendalam.
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam
yang kelima setelah syahadat,shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji
adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu
(material, fisik, dankeilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa
kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai
musim haji (bulanDzulhijjah).
Bagi umat islam yang hendak
melaksanakan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri baik secara fisik maupun
mental atau spiritual sebab ibadah haji merupakan ibadah yang sangat menguras
tenaga disamping mental dan batin.
Ibadah haji yang dilaksanakan dengan
niat ikhlas karena Allah dan sesuai ketentuan sehingga termasuk haji mabrur,
tentu akan mendatangkan banyak hikmah bagi kehidupan pribadi dan keluarga
maupun bagi masyarakat,Negara dan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Jabir Al-Jaza’iri, Abu Bakar.Minhajul
Muslim.Surakarta:Penerit Insan Kamil,2009.
H. Umar Nasaruddin,100 Kesalahan dalam Haji&Umrah.Jakarta:QultumMedia,2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar